BREAKING NEWS: Setya Novanto Mundur dari Ketua DPR
Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Surat pengunduran diri Novanto itu sudah disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (16/12/2015) malam.
"Ya, ini surat pengunduran diri sudah diterima (pimpinan MKD). Ini akan dibacakan," kata anggota MKD, Sukiman, Rabu malam.
Setya Novanto mundur setelah terjerat kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapatkan keuntungan saham dari PT Freeport Indonesia.
Setya yang ditemani pengusaha Riza Chalid pun menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.(Ihsanuddin).
Sementara itu, sidang MKD hingga pukul 20.33 WIB tinggal membacakan dua usulan dari anggota MKD.
hasil perhitungan sementara usulan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang terbuka yang digelar MKD di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Usulan Sanksi Etik Sedang:
1. Sukiman (PAN)
2. A Bakrie (PAN)
3. Viktor Laiskodat (Nasdem)
4. Risa Mariska (PDIP)
5. Junimart Girsang (PDIP)
6. Darizal Basir (Demokrat)
7. Guntur Sasono (Demokrat
8. Maman Imanulhaq (PKB)
9. Syarifudin Sudding (Hanura)
Usulan Sanksi Etik Berat:
1. Sufi Dasco Ahmad (Gerindra)
2. Supratman Andi Agtas (Gerindra)
3. Ridwan Bae (Golkar)
4. Adies Kadir, Ridwan Bae (Golkar),
5. Dimyati Natakusuma (PPP)
6. Prakosa (PDI-P).
Apa makna sanksi ringan atau berat untuk Setya Novanto?
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pasal 147 ayat 8 disebutkan bahwa:
Dalam hal teradu terbukti melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa:
a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;