Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Setya Novanto Mundur dari Ketua DPR

Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS: Setya Novanto Mundur dari Ketua DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai mengikuti sidang kode etik di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015). Setya Novanto menjalani sidang MKD secara tertutup terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Surat pengunduran diri Novanto itu sudah disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (16/12/2015) malam.

"Ya, ini surat pengunduran diri sudah diterima (pimpinan MKD). Ini akan dibacakan," kata anggota MKD, Sukiman, Rabu malam.

Setya Novanto mundur setelah terjerat kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapatkan keuntungan saham dari PT Freeport Indonesia.

Setya yang ditemani pengusaha Riza Chalid pun menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.(Ihsanuddin).

Sementara itu, sidang MKD hingga pukul 20.33 WIB tinggal membacakan dua usulan dari anggota MKD.

hasil perhitungan sementara usulan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang terbuka yang digelar MKD di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

BERITA REKOMENDASI

Usulan Sanksi Etik Sedang:

1. Sukiman (PAN)
2. A Bakrie (PAN)
3. Viktor Laiskodat (Nasdem)
4. Risa Mariska (PDIP)
5. Junimart Girsang (PDIP)
6. Darizal Basir (Demokrat)
7. Guntur Sasono (Demokrat
8. Maman Imanulhaq (PKB)
9. Syarifudin Sudding (Hanura)

Usulan Sanksi Etik Berat:
1. Sufi Dasco Ahmad (Gerindra)
2. Supratman Andi Agtas (Gerindra)
3. Ridwan Bae (Golkar)
4. Adies Kadir, Ridwan Bae (Golkar),
5. Dimyati Natakusuma (PPP)
6. Prakosa (PDI-P).

Apa makna sanksi ringan atau berat untuk Setya Novanto?

Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pasal 147 ayat 8 disebutkan bahwa:


Dalam hal teradu terbukti melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa:

a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas