BREAKING NEWS: Setya Novanto Mundur dari Ketua DPR
Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Editor: Johnson Simanjuntak
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR;
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.
Dari penjelasan tersebut, maka jika Setya Novanto mendapatkan sanksi sedang, maka yang bersangkutan tetap menjadi anggota DPR tetapi tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Sedangkan jika mendapatkan sanksi berat, maka Setya Novanto akan mendapatkan sanksi diberhentikan paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR dengan terlebih dahulu membentuk panel adhock.
Hal ini sesuai dengan aturan dalam pasal berikutnya bahwa jika diberikan sanksi pelanggaran berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, Mahkamah Kehormatan Dewan harus membentuk panel ad hoc sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.
Berikut isi lengkap pasal 148:
1) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, Mahkamah Kehormatan Dewan harus membentuk panel sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.
2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.
3) Putusan panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada rapat paripurna untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.