Drama Baru, Anggota MKD Akbar Faisal Mendadak Dipecat Pimpinan DPR
Akbar Faisal mendadak dipecat pimpinan DPR dari keanggotaan MKD.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 'Drama baru' tengah berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jelang pengambilan keputusan kasus etik Ketua DPR, Setya Novanto.
Akbar Faisal mendadak dipecat pimpinan DPR dari keanggotaan MKD.
Dalam surat pimpinan DPR yang ditandatangani Fahri Hamzah, bahwa Akbar Faisal dipecat dari MKD karena saat ini tengah menjadi pihak teradu kasus pelanggaran etik sebagaimana laporan anggota MKD dari Golkar, Ridwan Bae.
"Saudara-saudara sekalian, kisah MKD semakin menarik. Bahwa saya baru masuk ke dalam ruangan, tiba-tiba saya mendapatkan surat dari pimpinan DPR. Intinya surat tentang penonaktifan sementara anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR untuk saya," kata Akbar di depan ruang sidang MKD Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Akbar mengaku kaget saat nama dirinya selaku perwakilan dari Nasdem sudah tidak ada lagi dalam daftar anggota MKD yang akan melakukan rapat pengambilan keputusan kasus etik Novanto.
Akbar mengatakan dengan suara meninggi, bahwa pemecetaan dirinya ini adalah bagian upaya pembungkaman terhadap dirinya yang vokal dan kerap meluruskan logika jungkir balik anggota MKD dalam persidangan etik Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham' sebelumnya.
Akbar juga melihat pemecatan dirinya oleh pimpinan DPR ini janggal dan membuktikan ada keberpihakan.
Sebab, dirinya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik Trio Golkar yang duduk di MKD, termasuk Ridwan Bae, karena menghadiri konferensi pers pihak terkait kasus, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Jika mengacu pada logika langkah pemecatan dirinya karena aduan Ridwan Bae, maka seharusnya pimpinan DPR juga memecat Trio Golkar dari keanggotaan MKD.
Namun, itu tidak dilakukan. Sebab, mereka masih bisa 'duduk santai' di ruang sidang dalam pengambilan keputusan kasus etik Novanto ini.
Akbar menilai pemecatan ini menunjukkan jika pimpinan DPR tidak mengerti undang-undang dan peraturan DPR perihal mekanisme sebuah aduan pelanggaran etik.
Sebab, seharusnya MKD lah yang melakukan verifikasi sebuah laporan atau aduan pelanggaran etik dan tidak bisa
Akbar lantas beranjak meninggalkan kerumunan wartawan menuju ruang sidang MKD.
Ia menyatakan akan menyampaikan protes dan 'perlawanan' terhadap putusan pemecatan sepihak dirinya ini.
"Saya akan ke dalam, saya akan minta rapat konsinyering ini terbuka dan putusannya juga terbuka," ujarnya.