Hanta Yuda: Sanksi Berat Jadi Siasat Kolega untuk Selamatkan Setya Novanto
Yang menarik perhatian sidang MKD,yakni perputaran arah yang diperagakan beberapa hakim MKD, khususnya yang selama ini dikenal kolega Setya Novanto
Penulis: Yulis Sulistyawan
Ketentuan terkait sanksi ringan, sedang dan berat terhadap pelaku pelanggaran etika itu sendiri diatur dalam Undang-undang no 17 tahun 20144 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Pasal 39 ayat 1 UU MD3 menyebut jika MKD menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk panel yang bersifat Ad Hoc.
Persoalannya, tindak lanjut peradilan MKD melalui panel ini pun masih abu-abu. Hal itu terlihat dalam pasal 41 ayat 5 UU MD3 yang menyebut bahwa panel akan menetapkan dua kemungkinan atas keputusannya.
Kemungkinan pertama, panel menyatakan Teradu tak terbukti melanggar, atau kedua, panel menyatakan Teradu terbukti melanggar.
Berdasar ketentuan itu, jelas terlihat bahwa penetapan sanksi berat terhadap Setya Novanto justru bisa menjadi cara untuk menyelamatkannya dari sanksi pelanggaran etika.
Beberapa hakim MKD yang turut mengadili Setya Novanto memperkuat dugaan siasat para pendukung Setya Novanto itu. Viktor Bungtilu Laiskodat, Ketua Fraksi Partai NasDem sekaligus hakim MKD yang menggantikan posisi Akbar Faizal salah satu yang menyampaikan pandangan itu.
“Kalau Setya Novanto mendapat sanksi sedang, dia bisa langsung diberhentikan. Tapi kalau sanksi berat, harus dibentuk panel lagi, dan itu berliku-liku,” ungkap Viktor.
Hal senada disampaikan hakim MKD dari Fraksi PAN, Sukiman yang menilai penerapan sanksi berat terhadap Setya Novanto dikhawatirkan justru tidak efektif, karena mekanismenya yang bertele-ele, dan terancam bisa mengulur-ulur proses peradilan etika.
Berbagai pandangan itu, sekaligus menjawab kenapa para kolega yang selama ini getol membela Setya Novanto, dalam persidangan hari ini justru menuntut sanksi berat. Jawabannya, karena dengan sanksi itu Novanto memiliki peluang untuk tetap mempertahankan jabatannya selaku Ketua DPR.