Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanta Yuda: Sanksi Berat Jadi Siasat Kolega untuk Selamatkan Setya Novanto

Yang menarik perhatian sidang MKD,yakni perputaran arah yang diperagakan beberapa hakim MKD, khususnya yang selama ini dikenal kolega Setya Novanto

Penulis: Yulis Sulistyawan
zoom-in Hanta Yuda: Sanksi Berat Jadi Siasat Kolega untuk Selamatkan Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan) saat memimpin sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memutuskan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam skandal “Papa Minta Saham” diskors, bertepatan waktu ibadah Salat Magrib, Rabu (16/12/2015).

Sidang akan dilanjutkan malam ini, untuk mendengar pandangan hakim MKD yang masih tersisa, guna melengkapi pandangan MKD terkait bobot pelanggaran etika Setya Novanto.

Pandangan yang sudah disampaikan para hakim sendiri, semua berkisar pada tuntutan sanksi sedang dan sanksi berat terhadap Setya Novanto.

Yang menarik perhatian dalam peradilan MKD kali ini, yakni perputaran arah yang diperagakan beberapa hakim MKD, khususnya yang selama ini dikenal sebagai kolega Setya Novanto.

Di luar dugaan, mereka yang selama ini getol membela Novanto ternyata kompak menyatakan Novanto bersalah.

Tak tanggung-tanggung, mereka justru menganggap pelanggaran etika Novanto tergolong pelanggaran berat, dan harus diusut lebih lanjut melalui panel DPR.

Sebaliknya, hakim-hakim MKD yang selama ini konsisten menyebut Setya Novanto bersalah, justru menuntut diterapkannya sanksi sedang.

Berita Rekomendasi

Pengamat politik dari Pol-Tracking Indonesia Hanta Yuda menyebut turbulensi sikap para hakim MKD itu tak lepas dari rancangan siasat masing-masing kubu.

Sebagaimana diketahui, dalam proses peradilan etika terhadap ketua DPR, di MKD ada dua kubu, yakni kubu membela Setya Novanto serta kubu yang bersikap kritis terhadapnya.

“Jika keputusan akhir sidang MKD memutuskan Setya Novanto dijatuhi sanksi berat, maka prosesnya akan sangat panjang,” urai Hanta.

Keputusan itu, menurut Hanta, akan berlanjut pada perpanjangan sidang hingga dua atau tiga kali, yang akan memakan waktu sekitar tiga bulan.

Dengan pertimbangan itu, tak heran jika pihak yang selama ini bersikap lunak terhadap Setya Novanto justru memutuskan sanksi berat.

Tak lain dan tak bukan, tujuannya agar persidangan kali ini berakhir mengambang, dan dibentuk panel DPR untuk menindaklanjuti proses peradilan etika Setya Novanto.

Dengan hasil seperti itu, Setya Novanto tak perlu buru-buru menanggalkan jabatannya selaku ketua DPR.

Ketentuan terkait sanksi ringan, sedang dan berat terhadap pelaku pelanggaran etika itu sendiri diatur dalam Undang-undang no 17 tahun 20144 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Pasal 39 ayat 1 UU MD3 menyebut jika MKD menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk panel yang bersifat Ad Hoc.

Persoalannya, tindak lanjut peradilan MKD melalui panel ini pun masih abu-abu. Hal itu terlihat dalam pasal 41 ayat 5 UU MD3 yang menyebut bahwa panel akan menetapkan dua kemungkinan atas keputusannya.

Kemungkinan pertama, panel menyatakan Teradu tak terbukti melanggar, atau kedua, panel menyatakan Teradu terbukti melanggar.

Berdasar ketentuan itu, jelas terlihat bahwa penetapan sanksi berat terhadap Setya Novanto justru bisa menjadi cara untuk menyelamatkannya dari sanksi pelanggaran etika.

Beberapa hakim MKD yang turut mengadili Setya Novanto memperkuat dugaan siasat para pendukung Setya Novanto itu. Viktor Bungtilu Laiskodat, Ketua Fraksi Partai NasDem sekaligus hakim MKD yang menggantikan posisi Akbar Faizal salah satu yang menyampaikan pandangan itu.

“Kalau Setya Novanto mendapat sanksi sedang, dia bisa langsung diberhentikan. Tapi kalau sanksi berat, harus dibentuk panel lagi, dan itu berliku-liku,” ungkap Viktor.

Hal senada disampaikan hakim MKD dari Fraksi PAN, Sukiman yang menilai penerapan sanksi berat terhadap Setya Novanto dikhawatirkan justru tidak efektif, karena mekanismenya yang bertele-ele, dan terancam bisa mengulur-ulur proses peradilan etika.

Berbagai pandangan itu, sekaligus menjawab kenapa para kolega yang selama ini getol membela Setya Novanto, dalam persidangan hari ini justru menuntut sanksi berat. Jawabannya, karena dengan sanksi itu Novanto memiliki peluang untuk tetap mempertahankan jabatannya selaku Ketua DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas