Menteri Ferry Serahkan Sertifikat HGB Untuk Pedagang Pasar Cikupa
Tujuan diberikan sertifikat kepada pedagang menambah perekonomian masyarakat kecil, khususnya pedagang.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada pedagang di Pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/12/2015).
Ferry yang didampingi Bupati Ahmed Zaki Iskandar ini mengatakan, tujuan diberikan sertifikat kepada pedagang menambah perekonomian masyarakat kecil, khususnya pedagang.
"Pedagang ini ada didalam kawasan penataan pemda, makanya kami berikan HGB supaya sertfikat itu punya nilai ekonomi, yang jadi akses bagi para pedagang. Ngga wajib tapi ketika mereka mau, mereka bisa agunkan di bank," kata Ferry kepada wartawan di Pasar Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (15/12/2015).
Menurutnya, penyerahan ini ialah launching program sertifikasi pedagang untuk pertama kalinya. Sebagai percobaan, pihaknya menyerahkan 22 sertifikat HGB kepada pedagang Pasar Cikupa.
Lebih lanjut menurutnya, pemberian sertifikat merupakan salah satu upaya Pemerintah yang tertuang dalam Peket Kebijakan VII yang baru saja dikeluarkan Pemerintah.
Lebih lanjut dikatakan Ferry, selain berguna sebagai pengakuan atas tanah yang dikelola PKL, sertifikat tersebut juga memiliki fungsi sebagai penataan.
"Dengan demikian pemda juga terdorong untuk melakukan penataan bagi PKL. Sehingga mereka ketika ada tanah ngga terpakai, tanah negara atau tanah terlantar bisa dipakai. Jadi enggak sembarang orang bisa dagang di sembarang tempat. Harus ditata, ada zona-zonanya," kata Ferry.
Dia juga mengharapkan, dengan adanya aturan dalam kebijakan terbaru tersebut, PKL bisa lebih terbantu dalam menjalankan usahanya. Sehingga bisa mendongkrak pergerakan roda perekonomian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.