Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mundur dari Ketua DPR, Setya Novanto Masih Menjabat Anggota Dewan

Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mundur dari Ketua DPR, Setya Novanto Masih Menjabat Anggota Dewan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menunjukkan surat putusan sidang MKD saat pembacaan putusan sidang etik MKD di Ruang Sidang MKD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). MKD menutup kasus sidang kode etik yang dilakukan Setya Novanto dikarenakan Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.

Surat pengunduran dirinya disampaikan melalui secarik surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pengunduran diri Novanto itu dilakukan saat MKD menyidangkan kasus 'papa minta saham'.

Anggota MKD Syarifudin Sudding mengapresiasi langkah Novanto yang mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.

Menurutnya, keputusan pengunduran diri Novanto sejalan dengan apa yang sedang dirumuskan ‎MKD terkait putusan kasus 'papa minta saham'.

"Surat pengunduran diri ini menjadi dasar kita menutup sidang (papa minta saham). Ini sejalan dengan rumusan putusan yang akan kita ambil," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Sudding menuturkan, meski menyatakan diri mundur sebagai Ketua DPR, Setya Novanto tetap tercatat menjadi anggota legislatif.

Berita Rekomendasi

Karena menurutnya, pengunduran diri Novanto tidak menghilangkan status keanggotaan DPR.

"Dia (Novanto) berhenti sebagai Ketua DPR RI, tapi keanggotaannya (DPR) masih," tuturnya.

Keputusan MKD yang telah menyetujui pengunduran diri Setya Novanto bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, tidak perlu ada persetujuan di paripurna terkait keputusan MKD yang mengabulkan pengunduran diri Novanto sebagai Ketua DPR.

"Keputusan ini akan kita sampaikan ke ketua fraksi Setya Novanto berasal. Keputusan sidang MKD final and binding," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas