Nikita Mirzani dan Puty Revita Diperiksa di Luar Kantor Polisi Agar Santai dan Nyaman
Penyidik punya pertimbangan sendiri menggarap keterangan Nikita Mirzani dan Puty Revita di luar gedung Bareskrim.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik punya pertimbangan sendiri menggarap keterangan Nikita Mirzani dan Puty Revita di luar gedung Bareskrim.
Dianggap sebagai korban, menjadi alasan pemeriksaan keduanya di kantor polisi.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Suharsono mengatakan pemeriksaanNikita dan Revita dilakukan secara terpisah.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga sore, Rabu (16/12/2015) dan hingga kini masih berlangsung.
"Mereka (NM dan PR) adalah korban tindak pidana perdagangan orang," ucap Suharsono di Mabes Polri.
Pemeriksaan di luar Gedung bareskrim pun atas permintaan Nikita dan Puty Revita.
"Memang bisa saja pemeriksaan dilakukan diluar Bareskrim," ujar Suharsono.
Suharsono menambahkan alasan pemeriksaan dilakukan di luar agar keduanya lebih santai dan nyaman.
Hal tersebut bisa menunjang pemeriksaan bisa dilakukan secara maksimal dalam membuat terang kasus tersebut.
"Pemeriksaan dimana, itu kewenangan penyidik. Tapi memang supaya lebih santai dan supaya mereka nyama jadi pemeriksaan berjalan baik," katanya.
Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.
Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.
Sementara Niki dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jakarta Timur dan langsung dipulangkan.
Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.
Saat ini Robby tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur atas Vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.