Akbar Faisal Layangkan Surat Pelanggaran Kode Etik Fahri Hamzah ke MKD
Mantan anggota MKD, Akbar Faisal akan melayangkan surat pelanggaran kode etik terhadap Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota MKD, Akbar Faisal akan melayangkan surat pelanggaran kode etik terhadap Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini.
Pasalnya, secara mendadak Akbar dinonaktfikan dari anggota MKD pada saat persidangan belum dimulai dan ditandatangani oleh Fahri Hamzah.
"Besok (Kamis), langsung saya berikan ke MKD suratnya. Saya sudah persiapkan segalanya," ujar Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam.
Akbar menjelaskan Fahri Hamzah telah melanggar kode etik pasal 37 yang mengatakan bahwa teradu telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pengadu yang berstatus sebagai anggota MKD.
Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari fraksi Nasdem, Akbar Faizal kaget saat masuk ke ruang siang MKD. Pasalnya, nama anggota komisi III DPR RI tidak terdaftar dalam absen hakim MKD untuk mengikuti jalannya sidang putusan kasus 'Papa Minta Saham' dengan terlapor Ketua DPR Setya Novanto.
"Kisah tentang MKD semakin menarik. Saya baru masuk ruangan dan dapat surat penonaktifan di MKD," kata Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Akbar menjelaskan, latar belakang penonaktifan dirinya di MKD karena ia saat ini telah dilaporkan oleh anggota MKD lainnya, Ridwan Bae.
Menurut Akbar, pengaduan yang dilakukan oleh Ridwan Bae direspons cepat oleh pimpinan DPR yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Padahal menurut Akbar, dirinya juga telah melaporkan tiga anggota fraksi Golkar yang berada di MKD terkait dugaan pelanggaran etik karena menghadiri konferensi pers Menko Polhukam Luhut Panjaitan. Ketiga anggota fraksi Golkar yang dilaporkan Akbar adalah Ridwan Bae, Kahar Muzakir, Adis Kadir.
"Saya tidak tahu apakah laporan saya sudah diproses atau belum oleh pimpinan DPR. Kalau saya tidak boleh mengikuti sidang, seharusnya ketiga orang yang saya laporkan juga tidak boleh ikut sidang MKD," tuturnya.