Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan MKD Tutup Kasus Novanto Dinilai Keliru ‎

Apalagi hanya karena Setya mundur dari jabatannya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keputusan MKD Tutup Kasus Novanto Dinilai Keliru  ‎
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menunjukkan surat putusan sidang MKD saat pembacaan putusan sidang etik MKD di Ruang Sidang MKD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). MKD menutup kasus sidang kode etik yang dilakukan Setya Novanto dikarenakan Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menutup kasus Ketua DPR Setya Novanto dinilai keliru.

Apalagi hanya karena Setya mundur dari jabatannya.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan), Abdul Hamim Jauzie kepada Tribunnews.com, Rabu (16/12/2015). ‎

"Hemat kami keputusan MKD yang menutup kasus SN keliru. Karena SN hanya mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Bukan sebagai anggota DPR. Padahal diadilinya SN karena posisinya sebagai anggota, bukan sebagai ketua," kata Hamim.

Setya Novanto sebelumnya menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Pernyataan itu dituangkan dalam surat bermaterai 6.000 yang ditandatangani Setya Novanto.

"Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI Periode keanggotaan 2014-2019" kata Setya Novanto.

Surat itu ditembuskan kepada MKD, sebelum mahkamah memutuskan final sidang dugaan pelanggaran etik 'Papa Minta Saham'.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas