Keputusan MKD Tutup Kasus Novanto Dinilai Keliru
Apalagi hanya karena Setya mundur dari jabatannya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menutup kasus Ketua DPR Setya Novanto dinilai keliru.
Apalagi hanya karena Setya mundur dari jabatannya.
Demikian disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan), Abdul Hamim Jauzie kepada Tribunnews.com, Rabu (16/12/2015).
"Hemat kami keputusan MKD yang menutup kasus SN keliru. Karena SN hanya mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Bukan sebagai anggota DPR. Padahal diadilinya SN karena posisinya sebagai anggota, bukan sebagai ketua," kata Hamim.
Setya Novanto sebelumnya menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Pernyataan itu dituangkan dalam surat bermaterai 6.000 yang ditandatangani Setya Novanto.
"Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI Periode keanggotaan 2014-2019" kata Setya Novanto.
Surat itu ditembuskan kepada MKD, sebelum mahkamah memutuskan final sidang dugaan pelanggaran etik 'Papa Minta Saham'.