Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Divonid 2 Tahun Penjara
Tripeni menerima putusan hakim dan tak akan mengajukan banding terhadap putusan dua tahun penjara itu.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kepada Ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro.
Hakim menilai, Tripeni terbukti bersalah menerima suap dari Pengacara Otto Cornelis Kaligis.
"Mengadili, menyatakan terdakwa berbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan, pidana penjara 2 tahun penjara dan denda 200 juta bila tidak bisa membayar diganti dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Saiful Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
Hakim Ketua Syaiful menyatakan terdakwa Tripeni juga sudah ditetapkan sebagai justice collaborator.
Selain menjatuhkan vonis dua tahun, hakim juga mengabulkan permohonan terdakwa agar rekeningnya yang diblokir dibuka.
Putusan hakim kepada Tripeni ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Tripeni menerima putusan hakim dan tak akan mengajukan banding terhadap putusan dua tahun penjara itu.
Kasus suap ini bermula pada pertengahan April ketika O.C Kaligis menemui Tripeni. Kaligis berkonsultasi terkait permohonan yang akan diajukan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Tripeni mempersilakan Kaligis mengajukan permohonan. Namun kemudian, dia menerima duit SGD5 ribu yang dikemas dalam amplop.
Usai penerimaan itu, Tripeni kembali mendapatkan duit USD10 ribu. Duit diberikan oleh Kaligis setelah Tripeni diminta menjadi hakim yang menangani perkara yang diajukan Kaligis.
Selanjutnya pada 7 Juli 2015, Tripeni mengabulkan permohonan O.C. Kaligis untuk sebagian. Kemudian, pada 9 Juli Tripeni menerima duit USD5 ribu melalui M. Yagari Bhastara.
Atas perbuatannya, Tripeni melanggar Pasal 12 huruf c UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.