Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Tersangka Penyebar Konten Pornografi Lewat Twitter Bukan Atas Laporan Jokowi

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto membantah ditangkapnya Yulius Paonganan (45) ditangkap atas laporan yang dibuat Presiden Jokowi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penangkapan Tersangka Penyebar Konten Pornografi Lewat Twitter Bukan Atas Laporan Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bareskrim Mabes Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto membantah ditangkapnya Yulius Paonganan (45) ditangkap atas laporan yang dibuat Presiden Jokowi.

Yulius kini menjadi tersangka penyebar konten pornografi di akun twitter miliknya@ypaonganan,

Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapanDoyanLonte.

Meski menyesal, Yulius yang ditangkap pagi tadi Kamis (17/12/2015) di kediamannya Jalan Rambutan kav a/d RT 5/6 Jakarta Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditangkap, Yulius yang berprofesi dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim.

Sampai saat ini Yulius masih diperiksa.

Berita Rekomendasi

Belum diketahui apakah setelah diperiksa penyidik akan menahan Yulius atau tidak. Pasalnya Yulius dikenakan pasal berlapis yang ancaman hukumannya diatas lima tahun dan memungkinkan ditahan.

"Pelapornya itu bukan Pak Jokowi. Di gambar yang tertuang di akun tersangka ada foto presiden dengan seseorang, diakui tersangka dia dapat kiriman dari orang lain lalu di simpan," kata Agus di Mabes Polri.

Agus menambahkan yang menjadi permasalahan bukanlah gambar namun tulisan di gambar itu.

"Yang jadi masalah itu tulisannya. Penyidik melihat, dan menganalisa tulisan itu ternyata berisi eksplisit," ucapnya.

Atas perbuatannya, Yulius dikenakan ‎pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.

Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas