Polri Belum Terima Permintaan Kejagung untuk Uji Forensik Rekaman Setya Novanto
Polri pun bersedia melakukan itu asal ada permintaan dari Kejaksaan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keabsahan atau keaslian rekaman dari handpone milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia soal kasus "Papa minta saham" yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto masih banyak yang mempertanyakan.
Untuk membuktikan keaslian rekaman itu, maka rekaman tersebut harus diserahkan ke Polri untuk diuji laboratorium. Polri pun bersedia melakukan itu asal ada permintaan dari Kejaksaan.
"kami siap saja uji foreksi rekaman, tapi belum ada permintaan dari Kejaksaan," tegas Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kamis (17/12/2015) di rupatama Mabes Polri.
Lebih lanjut jenderal bintang empat ini mengaku selain pidana dugaan korupsi yang kini ditangani Kejaksaan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan soal fakta lain yang bisa ditemukan dari Kejaksaan atau MKD yang bisa ditindaklanjuti.
"Pidana kan ada umum, ada korupsi. Yang korupsi sudah ditangani Kejagung. Kami akan koordinasi fakta temuan Kejaksaan atau MKD yang bisa ditindaklanjuti apakah terkait pidana umum atau lainnya yang belum ditangani," tutur Badrodin.
Mengenai jemput paksa Riza Chalid, yang adalah pengusaha yang juga tersangkut kasus ini, menurut Badrodin pihaknya tetap tidak bisa melakukan penjemputan paksa pada Riza.
"Riza belum dijemput, statusnya apa dulu. Masa belum jelas statusnya, dijemput. Kalau dia di luar negeri, kami tidak punya kewenangan. Kami harus minta bantuan ke aparat kepolisian setempat melalui Interpol," tambahnya.