Terbukti Menyuap Hakim dan Panitera, OC Kaligis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Hakim menilai, Kaligis terbukti melakukan suap
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis lima tahun enam bulan penjara.
Hakim menilai, Kaligis terbukti melakukan suap.
"Mengadili Terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Kalau enggak membayar, ganti dengan kurungan empat bulan," kata Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor DKI, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
Putusan diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Kaligis.
Menurut majelis hakim, perbuatan OC Kaligis telah memenuhi unsur Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.
Sebelumnya Kaligis didakwa memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5,000 dan US$15,000 kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000, serta Syamsir Yusfran selaku panitera PTUN sebesar US$2,000.
Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Jaksa, perbuatan Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.