Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Bupati Muba Lemas Digiring ke Mobil Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari beserta istrinya Anggota DPRD Sumatera Selatan Lucianty ke mob

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Istri Bupati Muba Lemas Digiring ke Mobil Tahanan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPRD Sumatera Selatan, Lucianty (memakai baju tahanan), keluar dari kantor KPK, Jakarta, usai diperiksa, Jumat (18/12/2015). Lucianty bersama suaminya yang juga Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari, ditahan KPK terkait kasus dugaan suap LKPJ Bupati Muba 2014 dan pengesahan APBD Muba 2015. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari beserta istrinya Anggota DPRD Sumatera Selatan Lucianty ke mobil tahanan.

Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Pahri dan Lucianty keluar dari gedung KPK mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Pasangan suami istri tersebut kompak bungkam saat dicecar awak media dengan sejumlah pertanyaan.

Lucianty tampak lemas saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Polda Metro Jaya.

Bahkan ia harus dipapah petugas untuk bisa sampai ke mobil tahanan yang akan mengangkutnya. sehingga harus dipapah petugas menuju mobil tahanan.

"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Berita Rekomendasi

sementara kuasa hukum Pahri, Susilo, mengatakan kliennya dicecar penyidik sekitar 10 pertanyaan mengenai soal permintaan uang dari DPRD Muba.

"Hanya 10 pertanyaan saja berkisar soal permintaan," singkat Susilo.

Sebelumnya baik Pahri maupun Lucianty diperiksa sebagai tersangka suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba oleh KPK.

Pemeriksaan keduanya merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan KPK di Palembang.

Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.

Duit Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas