Istri Bupati Muba Lemas Digiring ke Mobil Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari beserta istrinya Anggota DPRD Sumatera Selatan Lucianty ke mob
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun.
Saat operasi tangkap tangan, ada empat orang yang diaman KPK masing-masing atas nama Bambang Karyanto, Faisyar, Syamsudin Fei dan dan Adam Munandar.
Terkait pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru diantaranya Islan Hanura, Aidil Fitri, Bupati Muba Pahri Azhari, dan Istrinya Lucianty.
Pahri sebelumnya pernah mengaku diperas DPRD Muba.
Diketahui, DPRD Muba meminta Rp 20 miliar dari Pahri demi kelancaran pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba.
Angka Rp 20 miliar itu adalah satu persen dari belanja modal dalam Rancangan APBD TA 2015 sebesar Rp 2 triliun.
Setelah lobi-lobi dengan DPRD Muba yang diwakili oleh Ketua Komisi III DPRD Muba Bambang Kariyanto, Pahri diberikan keringangan dan cukup menyetorkan Rp 17.550.000.000 (Rp 17,55 miliar).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.