Bareskrim Tidak Kaget RJ Lino Jadi Tersangka di KPK
Termasuk RJ Lino yang diduga ikut terlibat
Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengaku pihaknya tidak kaget atas penetapan status tersangka R.J Lino di pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah tahu akan jadi tersangka, tidak kaget," ujar Agung, Sabtu (19/12/2015) acara Gathering Jurnalis Trunojoyo, Bogor, Jawa Barat.
Agung melanjutkan sebelum KPK menetapkan status tersangka pada RJ Lino, pihak KPK serta Polri sudah sering berkoordinasi satu sama lain.
"Beberapa kali, kami sudah berdiskusi dengan KPK terkait hal itu (RJ Lino tersangka)," terang Agung.
Lebih lanjut, Agung pun menegaskan Bareskrim akan tetap mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II walau RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
"Pokoknya maju terus, kami tetap jalan, pembuktiannya berjalan. Kami ikuti proses yang ada," tegas Agung.
Diutarakan Agung, penetapan status tersangka terhadap Direktur Operasi dan Teknik Pelindo, Ferialdy Noerlan (FN) oleh Bareskrim adalah pintu masuk untuk menetapkan tersangka lain. Termasuk RJ Lino yang diduga ikut terlibat.
"Dengan kontruksi pembuktian terhadap FN ini jadi tahapan yang harus dilewati. Kami belum bisa pastikan endingnya seperti apa karena yang diduga bukan hanya FN saja,' tambahnya.