Legalkan Ojek, DPR Ingin Revisi UU Lalu Lintas
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat mengeluarkan surat edaran kepada Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mendorong revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi UU LLAJ ini untuk memberikan kepastian hukum bagi ojek online atau transportasi umum berbasis aplikasi lain yang keberadaannya belum diatur.
“Ada kekosongan aturan soal gojek, grabbike dan kendaraan umum yang berbasis aplikasi. Karena itu, perlu dilakukan revisi UU LLAJ,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12/2015).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat mengeluarkan surat edaran kepada Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa ojek berbasis aplikasi yang sedang marak, tidak memenuhi ketentuan UU. Namun saat surat edaran itu medapat kritik, termasuk dari Presiden Joko Widodo, Jonan buru-buru mengklarifikasinya.
Menurut Jonan, surat tersebut hanya mengingatkan Polri bahwa sepeda motor bukan angkutan umum berdasarkan Pasal 74 UU LLAJ.
"Pasal 74 UU LLAJ yang perlu direvisi," kata Yudi.
Revisi UU LLAJ, sebut dia, tidak hanya memberikan kepastian hukum pada transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi.
"Tapi juga akan mengatur tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya untuk melindungi konsumen dan keselamatan berlalu lintas,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. (Ihsanuddin)