Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Pelindo II Dibidik KPK dengan Jeratan Pasal Pencucian Uang

Sebelumnya Lino telah dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bos Pelindo II Dibidik KPK dengan Jeratan Pasal Pencucian Uang
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (18/11/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KPK mengaku Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino berpeluang dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun Itu tergantung hasil penyidikan yang tengah berjalan.

"Ya (bisa dijerat TPPU), jika ditemukan dua alat bukti terkait dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Tapi sampai sejauh ini belum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2015).

Priharsa memastikan jika pihaknya terus mendalami hal tersebut, dengan menelusuri aset Lino.‎ Sebelumnya Lino telah dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Untuk perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara, biasanya disertai dengan penelusuran aset. Untuk mencari tahu kemana aliran uangnya. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara," kata Priharsa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas