Jaksa Agung Pastikan Akan Panggil Novanto Terkait Kasus 'Papa Minta Saham'
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya akan memanggil Anggota DPR, Setya Novanto untuk dimintai keterangan terkait kasus 'papa minta saham'.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya akan memanggil Anggota DPR, Setya Novanto untuk dimintai keterangan terkait kasus 'papa minta saham'.
"Nanti ada saatnya kami akan undang untuk kami minta keterangan juga dalam tahap penyelidikan ini," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Namun, Prasetyo belum bisa memastikan kapan pemanggilan mantan Ketua DPR itu berlangsung.
"Saya akan tanya tim penyelidik kami. Karena yang menentukan mereka, mereka yang tahu persis kapan saatnya mengundang orang orang yang diperlukan itu termasuk pak setya Novanto sendiri," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, perkembangan penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Sebanyak 30 orang sudah dimintai keterangan, mulai dari ahli IT, Pakar Hukum Pidana dan Pakar Hukum Tata Negara.
"Kami minta mereka memberikan semacam keterangan kepada kami. Bagaimanapun kan kami ingin supaya hasilnya maksimal," ucap Prasetyo. Jaksa Agung akan Panggil Novanto Terkait Kasus 'Papa Monta Saham'
- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya akan memanggil Anggota DPR, Setya Novanto untuk dimintai keterangan terkait kasus 'papa minta saham'.
"Nanti ada saatnya kami akan undang untuk kami minta keterangan juga dalam tahap penyelidikan ini," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Namun, Prasetyo belum bisa memastikan kapan pemanggilan mantan Ketua DPR itu berlangsung.
"Saya akan tanya tim penyelidik kami. Karena yang menentukan mereka, mereka yang tahu persis kapan saatnya mengundang orang orang yang diperlukan itu termasuk pak setya Novanto sendiri," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, perkembangan penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Sebanyak 30 orang sudah dimintai keterangan, mulai dari ahli IT, Pakar Hukum Pidana dan Pakar Hukum Tata Negara.
"Kami minta mereka memberikan semacam keterangan kepada kami. Bagaimanapun kan kami ingin supaya hasilnya maksimal," ucap Prasetyo.