Pasangan Calon Kepala Daerah Terbatas, Partisipasi Pemilih Rendah
Partisipasi pemilih dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 dinilai rendah, tersebab jumlah pasangan calon yang lolos terbatas.
Penulis: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partisipasi pemilih dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 dinilai rendah, tersebab jumlah pasangan calon yang lolos terbatas.
Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, menilai terbatasnya pilihan pasangan calon yang ada mengakibatkan aspirasi dan kepentingan masyarakat pemilih tidak terakomodasi sempurna.
"Dari 239 daerah yang telah selesai rekapitulasi menunjukkan, partisipasi yang rendah terjadi di daerah-daerah yang pasangan calonnya terbatas," ujar Masykurudin dalam keterangannya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (21/12/2015).
"Makin sedikit jumlah pasangan calon, partisipasi pemilih makin rendah. Sebaliknya, daerah dengan pasangan calon yang beragam, partisipasi pemilihnya relatif tinggi."
Hasil analisa JPPR menunjukkan, daerah dengan dua pasangan calon rata-rata partisipasinya hanya 67 persen, daerah dengan tiga pasangan calon rata-rata partisipasinya 70 persen.
Daerah dengan empat pasangan calon rata-rata partisipasinya 69 persen, sementara daerah dengan lima pasangan calon atau lebih, rata-rata partisipasinya 71 persen (pilkada2015.kpu.go.id)
Daerah dengan dua pasangan calon yang partisipasi rendah di antaranya Kota Medan (27 persen), Kota Batam (50 persen), Kota Samarinda (50 persen), Kabupaten Serang (51 persen), Kabupaten Jember (52 persen), Kabupaten Tuban (52 persen) dan Kota Surabaya (52 persen).
Sementara daerah dengan lima pasangan calon atau lebih dan partisipasinya tinggi di antaranya Kabupaten Nabire dengan delapan pasangan calon (92 persen), Kabupaten Rejang Lebong dengan tujuh pasangan calon (68,5 persen), Kabupaten Bone Bolango dengan enam pasangan calon (87,5 persen) dan Kabupaten Gorontalo dengan lima pasangan calon (78 persen).
"Rendahnya partisipasi pemilih di daerah dengan pasangan calon terbatas murni disebabkan partai politik dan elite," ujar Masyukurudin, "Partai Politik terdorong untuk mendukung calon yang mempunyai dana besar dan popularitas tinggi sehingga dapat dengan mudah memenangkan persaingan."
Harus diakui dukungan parpol tersebut pada akhirnya berujung pada jumlah pasangan calon yang terbatas sehingga mengurangi jumlah perbincangan antara kandidat dan masyarakat. Di sini aspirasi masyarakat kurang terakomodir.
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk pilkada kita mendatang," imbuh Masykurudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.