Patrice Rio Capella Bakal Dengar Vonis Hakim Hari Ini
Patrice Rio Capella bakal mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penerima gratifikasi penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Patrice Rio Capella bakal mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (21/12/2015).
"Putusan untuk Rio Capella kami percepat menjadi munggu depan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Hakim Artha menyebutkan, sidang mantan Sekjen Partai NasDem itu akan dimulai pukul 13.00 WIB.
Rio didakwa menerima uang suap sebanyak Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rio Capella dengan hukuman penjara selama dua tahun. Jaksa juga menuntut Rio dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.