Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Mati Pengedar Narkoba Tahun Depan
Sebelumnya, pemerintah sempat menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya akan melaksanakan eksekusi mati tahap ketiga pada 2016.
Eksekusi mati akan diprioritaskan pada terdakwa kasus narkotika yang sudah melewati upaya hukum.
"Eksekusi mati akan dilakukan pada 2016, itu harus jadi perhatian kami lagi. Penegakan hukum harus jalan terus," tegas Prasetyo saat di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Sebelumnya, pemerintah sempat menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga.
Pemerintah berdalih penundaan dilakukan lantaran mempertimbangkan dampak perekonomian.
Eksekusi mati dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi asing ke Indonesia.
Meski begitu, Prasetyo mengklaim pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Indonesia diapresiasi negara-negara tetangga.
Sebab Indonesia dianggap serius dalam menangani masalah narkotika yang mengancam generasi muda.
"Negara tetangga juga mengapresiasi kita kok, karena narkoba adalah musuh bersama," kata Prasetyo.