Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tuntut SDA 11 Tahun Bui, Bayar Ganti Rugi Rp 2,325 M dan Cabut Hak Politik

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa KPK Tuntut SDA 11 Tahun Bui, Bayar Ganti Rugi Rp 2,325 M dan Cabut Hak Politik
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sedang menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus korupsi dana haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) 11 tahun penjara Rp 760 juta subsidair enam bulan kurungan.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 dan menyelewengkan uang Dana Operasional Menteri (DOM).

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan ganti rugi kerugian negara Rp 2,325 miliar dan pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukumannya," kata Jaksa KPK, Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suryadhrma dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sebagai menteri agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama sepertu keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jemaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang," kata Jaksa Wiraksanjaya

Berita Rekomendasi

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Diketahui, Suryadharma didakwa melakukan beberapa perbuatan melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara dalam penyelenggara ibadah haji.

Dia disebut sengaja menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat petugas pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, SDA didakwa mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Tidak hanya itu, dia juga disebut memakai DOM di Kementerian Agama tidak sesuai dengan peruntukan.

Pada dakwaannya, Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas