Jimly: Dari 139 Sengketa Pilkada, Paling Hanya 5 yang Diterima MK
Jimly Asshiddiqie menilai bahwa sengketa gugatan hasil pilkada di MK tidak akan terlalu banyak untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menilai bahwa sengketa gugatan hasil pilkada di MK tidak akan terlalu banyak untuk ditindaklanjuti. Mengingat ada pembatasan selisih suara yang harus dipenuhi.
"Saya yakin dari 139 sengketa pilkada, paling hanya lima yang dikabulkan dan memenuhi syarat selisih suara," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Jimly menjelaskan, kemungkinan tersebut bisa terjadi, karena berdasarkan pengalamannya serta komunikasi yang dibangun dengan pihak MK saat ini, pemohon yang telah kalah suara dengan selisih yang jauh, juga telah mengirimkan berkas gugatan ke MK.
Dia menjelaskan permohonan sengketa pilkada serentak sudah tertuang di pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak yang menyebutkan bahwa pembatalan pasangan calon terpilih, hanya dapat disengketakan jika, pertama selisih suara dari 0,5 persen hingga 1 persen pada daerah yang mempunyai jumlah penduduk hingga 12 juta jiwa. Kedua, 1 persen hingga 1,5 persen untuk wilayah yang mempunyai jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa.
Serta, selisih suara 2 persen untuk daerah yang mempunyai jumlah penduduk kurang dari dua juta jiwa. Sehingga sengketa dapat diproses oleh MK. Diluar itu, putusan KPU atas penetapan pemenang pilkada dianggap sah.
Hal tersebut, menurut Jimly sudah seharusnya menjadi acuan MK saat memutuskan perkara dapat dilanjutkan atau tidak, karena biasanya, mereka yang sudah dinyatakan dismissal, jarang yang akan mengajukan judicial review.
"Kalau Judicial Review biasanya sih jarang. Jadi memang tidak banyak saya rasa. Kalau yang sudah kalah jauh, ya sudah kasih selamat saja ke yang menanglah," kata Jimly.