Kaleidoskop 2015: Geger Prostitusi Artis
kasus pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan itu menjadi sorotan
Penulis: Glery Lazuardi
![Kaleidoskop 2015: Geger Prostitusi Artis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/amel-alvi-shinta-bachir-tyas-mirasih-prostitusi-artis_20151027_212612.jpg)
Penegakan hukum terhadap pelaku praktik prostitusi dinilai masih rendah. Praktis, hanya Robbie Abbas, seorang diri duduk di kursi pesakitan.
Pada 26 Oktober 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis RA hukuman penjara selama satu tahun empat bulan karena terbukti sebagai pelaku dalam kasus mucikari artis.
Dia terbukti melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
Sementara itu, merujuk kasus prostitusi yang menjerat Nikita Mirzani dan Puti Revita, kembali, para PSK dapat bernapas lega.
Dua orang itu dinyatakan sebagai korban dan menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya. Aparat menduga terjadi praktik perdagangan manusia untuk mendapatkan keuntungan.
Menilai peraturan mengenai praktik prostitusi tak adil karena hanya menjerat muncikari, maka pihak Robbie Abbas mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lemahnya penegakan hukum kepada penikmat jasa prostitusi dan PSK membuat praktik ‘birahi’ ini diprediksi akan semakin menjamur.
“Itu betul. Itu kelemahan sistem hukum. Padahal semua sama kan di mata hukum. Itu sudah tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Artis-artis yang jadi saksi harus direhab juga, dibawa ke panti sosial. Itu tanggung jawab negara. Harusnya diperlakukan sama dengan PSK-PSK lainnya. Ini kan negara hukum. Yang punya DKI harus pikirkan ini," ujar Pieter Ell, selaku kuasa hukum Robby Abbas.