Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Berharap Pimpinan KPK yang Baru Tak Bernasib Sama dengan Samad dan BW

Presiden Joko Widodo telah melantik Pimpinan KPK Jilid IV yang diketuai Agus Rahardjo.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PDIP Berharap Pimpinan KPK yang Baru Tak Bernasib Sama dengan Samad dan BW
Tribunnews/Herudin
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik, Agus Rahardjo (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kiri), Alexander Marwata (tengah), dan Saut Situmorang (kedua kanan) memberikan sambutan saat acara serah terima jabatan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015). Pimpinan KPK yang baru akan bertugas hingga 2019. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah melantik Pimpinan KPK Jilid IV yang diketuai Agus Rahardjo.

Terkait itu, Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan berharap pimpinan KPK yang baru tidak bernasib sama dengan pendahulunya.

"Antasari bermasalah. Mudah-mudahan KPK Jilid IV ini bisa berjalan baik hingga Desember 2019 tanpa ada hal yang kurang baik. Jangan sampai seperti Pak Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Trimedya dalam Catatan Akhir Tahun Hukum dan HAM 2015 PDIP Perjuangan di Cikini, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Diketahui, Pimpinan KPK terpilih antara lain Agus Raharjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang. Trimedya Panjaitan berharap pimpinan KPK yang baru ini membawa arah baru dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Sebab selama ini ada ironi dalam pemberantasan korupsi, penindakan korupsi berlangsung gencar baik oleh KPK, Kejaksaan maupun Polri," imbuhnya.

Tetapi, kejahatan korupsi terus berlangsung. Oleh karenanya, Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengharapkan Pimpinan KPK yang baru bisa menemukan formula yang tepat dalam membagi tugas dalam melakukan pencegahan dan penindakan korupsi‎.

"Sehingga bisa semakin mengefektifkan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Trimedya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas