Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggoro Dua Tahun Berturut-turut Tak Diberi Remisi Natal

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak ada narapidana korupsi penerima remisi pada Natal 2015 yang langsung men

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggoro Dua Tahun Berturut-turut Tak Diberi Remisi Natal
TRIBUN/DANY PERMANA
Anggoro Widjojo saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Anggoro diduga terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak ada narapidana korupsi penerima remisi pada Natal 2015 yang langsung mendapatkan kebebasan.

"Info yang saya terima, tidak ada narapidana kasus Tipikor yang bebas karena mendapat remisi khusus natal," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Kemasyarakatan, Akbar Hadi kepada Tribunnews saat dihubungi Jumat (25/12/2015).

Terkait pemberian remisi pada Natal tahun ini, Akbar memastikan tidak ada napi Tipikor yang tahun sebelumnya tidak mendapat, namun mendapatkan remisi tahun ini.

Akbar mencontohkan terpidana kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan pada 2009, Anggoro Widjojo.

Anggoro pada tahun sebelumnya tidak mendapatkan remisi dan kembali tidak menikmatinya di tahun ini.

"Karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 tahun 2012," jelas Akbar Hadi.

Berita Rekomendasi

Pada Natal 2015, Akbar Hadi menjelaskan ada 8.623 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia mendapat remisi, 110 di antaranya langsung mendapatkan kebebasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas