Anggoro Dua Tahun Berturut-turut Tak Diberi Remisi Natal
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak ada narapidana korupsi penerima remisi pada Natal 2015 yang langsung men
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak ada narapidana korupsi penerima remisi pada Natal 2015 yang langsung mendapatkan kebebasan.
"Info yang saya terima, tidak ada narapidana kasus Tipikor yang bebas karena mendapat remisi khusus natal," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Kemasyarakatan, Akbar Hadi kepada Tribunnews saat dihubungi Jumat (25/12/2015).
Terkait pemberian remisi pada Natal tahun ini, Akbar memastikan tidak ada napi Tipikor yang tahun sebelumnya tidak mendapat, namun mendapatkan remisi tahun ini.
Akbar mencontohkan terpidana kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan pada 2009, Anggoro Widjojo.
Anggoro pada tahun sebelumnya tidak mendapatkan remisi dan kembali tidak menikmatinya di tahun ini.
"Karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 tahun 2012," jelas Akbar Hadi.
Pada Natal 2015, Akbar Hadi menjelaskan ada 8.623 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia mendapat remisi, 110 di antaranya langsung mendapatkan kebebasan.