Tanggapi Putusan Pengadilan, OC Kaligis Siapkan Langkah PK ke MA
Kaligis menyebutkan pihaknya masih ingin melihat perkembangan langkah hukum yang juga dilakukan jaksa KPK
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus gratifikasi, Otto Cornelis Kaligis mengaku telah menyusun langkah untuk menanggapi putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kaligis menyatakan telah menyiapkan sampai langkah hukum paling tinggi yaitu tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Saya sudah susun upaya banding, kasasi, bahkan sampai PK di Mahkamah Agung," kata Kaligis di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2015).
Pengacara gaek itu, kukuh berpendapat bahwa dirinya tidak bersalah. Menurutnya, bekas anak buahnya, Yagari Bastara Guntur melakukan perjalanan ke Medan sebelum ditangkap tangan oleh penyidik KPK tanpa perintah darinya.
"Saya mesti bebas. Ada bukti tidak ? Tidak ada kok," katanya.
Namun, Kaligis menyebutkan pihaknya masih ingin melihat perkembangan langkah hukum yang juga dilakukan jaksa KPK.
"Jaksanya juga ajukan banding, kita lihat saja dulu," kata Kaligis.
Sebelumnya, Kaligis telah divonis penjara lima tahun dan enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya melakukan tindak gratifikasi kepada hakim dan panitera PTUN Medan saat mengurus kasus dana Bansos dan hibah kliennya, Gatot Pujo Nugroho.
Menanggapi putusan tersebut Kaligis menyatakan akan mengajukan banding.