Tak Punya Dasar Hukum, Gerindra Minta Pemerintah Batalkan Pungutan Dana Ketahanan Energi
pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani melontarkan protes keras dengan kebijakan pemerintah yang mengambil uang dari penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan sebutan dana ketahanan energi.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus dibatalkan karena tidak memiliki dasar hukum dan tidak jelas peruntukannya.
"Bagaimana mungkin setiap konsumen yang beli BBM baik Solar atau Premium harus sumbang Rp 200 untuk Premium dan Rp 300 untuk Solar yang uang itu nggak tahu peruntukanya untuk apa," kata Muzani kepada wartawan di GOR Senen, Jakarta Pusat, Minggu (27/12/2015).
Selain itu Muzani juga menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Dasar hukum Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi sebagaimana disampaikan oleh Sudirman Said dianggap tidak tepat.
"Itu artinya bukan pemerintah mensubsidi rakyat tapi rakyat yang subdisi pemerintah, ini sudah kebalik-balik," kata Muzani.
Anggota Komisi I DPR RI tersebut menjelaskan, di sejumlah negara cara untuk meningkatkan daya beli masyarakat ialah dengan memberikan subsidi kepada rakyat.
"Untuk itu kami Partai Gerindra meminta pemerintah membatalkan rencana itu, karena rencana itu bukan hanya ngga berdasar, tapi juga memberatkan rakyat dan itu menurut saya harus dihentikan dan dibatalkan," katanya.
Dirinya mengakui jika pemerintah saat ini masih kesulitan lantaran penerimaan pajak negara tidak sesuai dengan yang ditargetkan. Namun dia meminta agar mencari cara lain.
"Harusnya lebih kreatif lagi dapatkan sumber dana negara," kata Muzani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.