Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Desa Adalah Agenda Besar yang Butuh Kerja Sinergis

Membangun kemandirian desa dan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan nasional merupakan amanat penting dari UU No.6/2014 tentang Desa.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in UU Desa Adalah Agenda Besar yang Butuh Kerja Sinergis
TRIBUN BALI/NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Membangun kemandirian desa dan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan nasional merupakan amanat penting dari UU No.6/2014 tentang Desa.

Banyak hambatan dan rintangan dihadapi, sehingga butuh kerja sinergis antar semua elemen bangsa agar amanat UU Desa bisa terealisasi secara utuh dan hakiki.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pihaknya telah mengerahkan berbagai daya upaya agar UU Desa dapat terimplementasikan dengan maksimal.

Bahakn lima aturan teknis berupa peraturan menteri desa (Permen Desa) telah diterbitkan sebagai panduan dalam mengawal implementasi UU Desa.

Masing-masing Permen Desa No.1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Permen Desa No.2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; Permen Desa No.3/2015 tentang Pendampingan Desa.

Kemudian, Permen Desa No. 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; dan Permen Desa No.5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

Berbagai upaya ini, kata Menteri Marwan, hanyalah bagian dari proses panjang untuk memajukan desa secara hakiki. Butuh kerja bersama dan sinergis antar elemen Pemerintah, perguruan tinggi, jajaran Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan organisasi masyarakat sipil.

BERITA REKOMENDASI

Gerakan nasional Desa Membangun bisa terjebak pada jalan buntu jika program untuk desa dijalankan dengan pendekatan yang parsial, apalagi jika semua pihak bekerja sendiri-sendiri dengan mengedepankan ego sektoral masing-masing.

"Kita harus menyadari bahwa implementasi UU Desa merupakan agenda besar yang kompleks dan penuh tantangan. Kita membutuhkan kerja sama yang sinergis antar berbagai elemen Pemerintah, perguruan tinggi, jajaran Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan organisasi masyarakat sipil," paparnya.

Kementerian desa, lanjut Menteri Marwan, telah memetakan berbagai problem yang harus diatasi dalam implementasi UU Desa. Sedikitnya ada enam tantangan besar dalam implementasi UU Desa.

Pertama, adanya fragmentasi penafsiran UU Desa di tingkat elit yang berimplikasi pada proses implementasi dan pencapaian mandat yang tidak utuh, bahkan mengarah pada pembelokan terhadap mandat UU Desa.

UU Desa, lanjutnya lagi, tidak hanya mengamanatkan pengaturan tentang keuangan Desa yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk Dana Desa.

"Tetapi juga meliputi pengakuan terhadap kewenangan Desa, kerja sama antar Desa, penguatan lembaga kemasyarakatan Desa, penetapan dan pemberdayaan Desa adat, partisipasi masyarakat Desa, dan lain-lain. Semua ini mesti diimplementasikan secara utuh, sehingga amanat UU Desa dapat terlaksana secara komprehensif," tegasnya.

Kedua, di tingkat pemerintahan Desa terjadi pragmatisme yang mengarah pada hilangnya kreativitas dalam menggali sumber daya lokal di desa. Di satu sisi Dana Desa menjadi berkah bagi Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas