Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Desa Adalah Agenda Besar yang Butuh Kerja Sinergis

Membangun kemandirian desa dan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan nasional merupakan amanat penting dari UU No.6/2014 tentang Desa.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in UU Desa Adalah Agenda Besar yang Butuh Kerja Sinergis
TRIBUN BALI/NET
Ilustrasi 

Namun di sisi lain Dana Desa belum digunakan secara optimal untuk menggali sumber pendapatan baru melalui investasi produktif yang dijalankan oleh masyarakat.

Ketiga, demokratisasi Desa masih menghadapi kendala praktek serba administratif. Aparatus Pemerintah Daerah cenderung melakukan tindakan kepatuhan dari pusat untuk mengendalikan Pemerintah Desa, termasuk dalam hal penggunaan Dana Desa.

Padahal, UU Desa telah mengakui kewenangan yang dimiliki oleh Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya secara demokratis dan partisipatif.

Di sisi lain, imbuhnya, demokratisasi Desa juga masih terkendala oleh lemahnya tingkat partisipasi yang substantif dan konstruksif dari masyarakat Desa.

Pada dimensi inilah pemerintah dan pemerintah daerah seharusnya berperan aktif untuk membina dan memberdayakan masyarakat Desa dalam rangka meningkatkan kualitas partisipasi mereka.”

Keempat, proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa berhadapan dengan realitas masyarakat perdesaan yang didominasi oleh masyarakat miskin yang salah satu penyebabnya karena struktur penguasaan dan pemilikan sumber-sumber agraria yang timpang.

Kelima, partisipasi perempuan dalam musyawarah Desa belum tersebar luas di Desa. Praktek pelaksanaan Musyawarah Desa cenderung patriarki, peran perempuan mengalami marjinalisasi ketika mereka menyampaikan usulan yang berkaitan dengan kepentingan tubuh, nalar, dan keberlangsungan hidupnya.

Berita Rekomendasi

Keenam, tata ruang kawasan perdesaan yang harus tunduk dengan tata ruang ala “Pemda/Dinas PU” cenderung tidak sebangun dengan aspirasi Desa-desa. Agregat dari pembangunan Desa skala lokal terkendala dengan pola kebijakan Tata Ruang Perdesaan yang berpola “top-down”.

"Kompleksitas masalah dan tantangan itu mengharuskan kita semua segera berbenah diri dan mengambil tindakan konkrit untuk menyelesaikannya. Dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi nasional guna menyatukan berbagai aspirasi pihak yang ikut mengimplementasikan UU Desa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas