DKPP Klaim Keberhasilan Persidangan Etik Penyelenggara Pemilu Sepanjang 2015
DKPP mengklaim bahwa mereka telah berhasil untuk menindak penyelenggara pemilu yang sudah dilaporkan dari masyarakat
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengklaim bahwa mereka telah berhasil untuk menindak penyelenggara pemilu yang sudah dilaporkan dari masyarakat, ataupun pihak lain saat menangani sengketa pemilu sepanjang 2015.
"Bisa dikatakan kami telah berhasil untuk menindak seluruh laporan yang masuk. Dalam artian, kami telah menyidangkan semuanya yang bersalah maupun tidak bersalah," papar Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Dirinya mengungkapkan, setidaknya sepanjang 2015, sebanyak 396 laporan sudah masuk ke DKPP. Sebagian besar sebanyak 163 diantaranya, dilaporkan langsung ke kantor mereka meski sudah diberikan alternatif lain melalui surel.
Sementara, teradu paling banyak merupakan anggota KPU daerah yaitu sebanyak 917 orang atau 82 persen. Hal tersebut dinilai wajar, karena mempunyai kewenangan yang besar dalam penyelenggaraan pemilu.
"Jadi memang sebanding antara kewenangan yang besar dan pelaporan ke DKPP. Kami yakin mereka itu bekerja. Kalau tidak bekerja, maka dia tidak akan dilaporkan," tambah Nur Hidayat.
Paling banyak, kata Hidayat, merupakan permasalahan syarat pencalonan dan juga administrasi yang kurang dari calon peserta pemilu. Keduanya, mempunyai pengaduan yang jauh lebih banyak dibanding dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.