Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengajuan Pinjaman Uang ke Bank Ditolak Karena BI Checking? Ini Solusinya

Kesal karena pengajuan pinjaman uang ke bank ditolak karena BI checking? Jangan putus asa. Pertimbangkan hal berikut biar semuanya lancar dan sukses

zoom-in Pengajuan Pinjaman Uang ke Bank Ditolak Karena BI Checking? Ini Solusinya
ISTIMEWA

TRIBUNNEWS.COM - Utang bisa dibilang jadi bagian dari hidup. Tak jarang kita butuh pinjaman untuk menutupi beberapa biaya yang dibutuhkan.

Namun, mungkin karena terlalu banyak mengajukan pinjaman, bisa jadi Anda lupa beberapa hal krusial terkait pembayaran.

Ya, ketika Anda menunda pembayaran, bukan hanya menyulitkan kondisi finansial, tetapi juga mengurangi reputasi ketika daftar di Bank Indonesia.

Pernah melakukan pengajuan pinjaman uang ke bank, tapi ditolak karena proses BI checking?

Nah, mari ketahui bagaimana Bank Indonesia memberikan skala penilaian terhadap performa kredit Anda.

Sebagaimana kita ketahui, riwayat kredit seseorang ketika memiliki kredit pada bank akan terekam dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Informasi tersebut akan diterima Bank Indonesia apabila layanan perbankan atau non-perbankan tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK).

Kriteria penilaian nasabah dimulai dari skala 1 sampai 5 untuk kredit lancar hingga kredit macet. Berikut pertimbangannya:

Skala 1 untuk Kredit yang Lancar

Kredit yang berada pada skala 1 berarti memuaskan. Itu artinya Anda sudah menyelesaikan kewajiban mulai dari utang pokok dan bunga.

Baca juga: Riwayat Kredit Kamu Buruk dalam BI Checking, Tiga Tindakan Ini Mungkin Penyebabnya

Skala 2 untuk DPK (Kredit Dalam Perhatian Khusus)

Dalam skala 2, bisa jadi kredit mengalami mutasi mulai tidak lancar dalam 1-2 bulan, seperti misalnya debitur menunggak.

Skala 3 untuk Kredit Tidak Lancar

Skala 3 adalah untuk kredit yang mengalami mutasi tak lancar dalam waktu 3-6 bulan. Pembayaran utang pokok dan bunga tidak dilakukan semestinya.

Bahkan, usahakan pendekatan dilakukan, tapi hasilnya kurang baik.

Skala 4 untuk Kredit Diragukan

Skala 4 berarti kredit telah tidak lancar serta sudah jatuh tempo, sementara debitur belum juga menyelesaikan kreditnya.

Skala 5 untuk Kredit Macet

Jika usaha penyelesaian kredit tidak lancar tidak berhasil, kredit tersebut dapat dikatakan kredit macet.

Jika sudah berada dalam situasi demikian, coba ingat kembali bagaimana pembayaran pinjaman uang Anda sebelumnya pada bank? Apakah lancar-lancar saja atau ternyata punya kredit macet atau tidak lancar?

Biasanya nasabah yang melebihi nilai 3 untuk kredit sebelumnya, bisa mengalami penolakan untuk pengajuan kredit berikutnya.

Anda sebenarnya bisa mengecek sendiri bagaimana performa kredit melalui database Bank Indonesia.

Caranya, Anda bisa mendatangi bank tempat kredit dilakukan atau menggunakan situs resmi Bank Indonesia.

Di situs tersebut, Anda bisa mengakses permintaan IDI (Informasi Debitur Individual) Historis kemudian tunggu balasan Bank Indonesia.

Beberapa waktu kemudian mereka akan memberi tahu, apakah nama Anda masuk dalam black list Bank Indonesia atau tidak.

Jika ternyata nama masuk dalam daftar IDI Historis, Anda bisa segera mengurusnya. Bisa datang langsung ke Bank Indonesia jika berada di Jakarta atau ke kantor Bank Indonesia kota maupun provinsi.

Jangan lupa juga kenakan pakaian yang rapi ketika bertandang ke sana. Tidak sulit, bukan?

Artikel terkait: Cara Ajukan Pinjaman Bunga Rendah

Jika ingin lebih mudah lagi, tentu saja datang ke bank di mana Anda pernah memiliki pinjaman. Selesaikan segera sisa utang pokok dan bunga yang ada.

Sebagai informasi saja, jika pernah mengalami kredit macet, biasanya butuh 2 tahun kemudian untuk dapat persetujuan pinjaman lagi.

Tentu saja 2 tahun tersebut dihitung dari tanggal ketika Anda menyelesaikan kredit macet yang ada.

Sebisa mungkin selesaikanlah tanggung jawab Anda sebaik mungkin mulai dari sekarang. Dengan begitu, Anda tidak perlu repot mengurus BI checking.

Jika selama ini kredit Anda lancar tentu akan sangat mudah memperoleh persetujuan bank. (advertorial) 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas