RJ Lino Minta Kasusnya Tidak Dipolitisir
Maqdir mengakui dirinya baru ditunjuk dan mendapatkan surat kuasa sebagai kuasa hukum dari RJ Lino
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Joost Lino akhirnya 'tumbang' dari kursi Dirut PT Pelindo II setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) 2010 oleh KPK dan rekomendasi pencopotannya dari Pansus Pelindo II DPR RI.
Kini, RJ Lino melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail meminta penanganan kasus di KPK maupun praperadilankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditangani sesuai undang-undang dan lepas dari tekanan politik.
"Kami harapkan agar tidak ada politisasi, baik penanganan di KPK maupun praperadilan," kata Maqdir saat dihubingi Senin (28/12/2015).
Maqdir mengakui dirinya baru ditunjuk dan mendapatkan surat kuasa sebagai kuasa hukum dari RJ Lino pada Minggu (27/12/2015) kemarin.
Namun, ia mengaku sudah menjalin komunikasi perihal kasusnya di KPK sejak sepekan terakhir. Sebelumnya, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra batal menjadi kuasa hukumnya.
Selain menghadapi kasus di KPK, RJ Lino juga tengah menghadapi proses kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Bareskrim Polri. Namun, statusnya masih sebagai saksi.
"Pskisnya, manusiawi kalau dia galau dengan adanya masalah ini. Tapi, saat saya bertemu, saya lihat dia cukup tegar kok. Sebab, dia tidak merasa bersalah. Karena apa yang dilakukan dan kebijakannya di Pelindo II itu dilakukan secara profesional," kata Maqdir yang juga kuasa hukum Patrice Rio Capella itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.