Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Pastikan Januari 2016 Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak Laksanakan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak dilaksanakan Januari 2016.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Pastikan Januari 2016 Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak Laksanakan Pilkada
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Arief Budiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak dilaksanakan Januari 2016.

Sebelumnya dua daerah tersebut tertunda pelaksanaan Pilkadanya sebagai dampak adanya gugatan hukum.

"Pasti bulan Januari. Tanggalnya berapa? Itu tergantung daerah masing-masing, sanggupnya kapan," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (29/12/2015) malam.

Arief menjelaskan bahwa kedua daerah saat ini memiliki kondisi berbeda mengenai kesiapan melakukan pemilihan kepala daerah.

Ada yang terkendala masalah anggaran, ada yang terkendala masalah logistik.

Di provinsi Kalimantan Tengah misalnya, dirinya menguraikan bahwa situasi dan kondisi yang ada saat ini, mewajibkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan kembali logistik yang sudah ditarik di Kecamatan.

Berita Rekomendasi

"Ada yang personelnya harus ditarik lagi juga, ada yang logistik juga. Kalau satu provinsi itu kan lebih besar daripada satu kabupaten. Makanya kebutuhan waktunya juga beda," lanjut Arief.

Belum lagi, permasalahan sosialisasi kepada masyarakat yang juga harus digencarkan karena jadwal pemilihan tidak serentak seperti 264 daerah lainnya.

Sehingga harus ada pengetahuan baru terhadap masyarakat untuk tetap mendatangi TPS dan melakukan pencoblosan.

Sementara itu, untuk Pilkada Kota Manado, KPU saat ini sedang melakukan kasasi di MA atas putusan PT TUN Makassar yang mengakomodir kembali pasangan Imba-Bobby.
Sedangkan Pilkada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang juga sempat tertunda, kini masih berada di PT TUN Medan dan menunggu putusan inkracht.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas