Senyum Gubernur Bersama DPR Aceh Usai Rapat dengan Dirjen Keuangan Daerah
Suasana cair dan hangat terjadi setelah Dirjen Keuangan Daerah melakukan rapat informal terbatas bersama Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada yang berbeda, Senin (28/12/2015) sore di lantai 8 Gedung H Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Gedung tersebut merupakan tempat berkantornya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenoek.
Tepat usai azan Magrib atau sekitar pukul 18.00 WIB, hampir semua elit Aceh tersenyum lebar. Mereka bersalaman lalu berfoto bersama di gedung tersebut.
Suasana cair dan hangat terjadi setelah Dirjen Keuangan Daerah melakukan rapat informal terbatas bersama Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Ketua DPRA Tgk Muharrudin.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja berukuran 8 X 5 meter tersebut berlangsung informal dengan hidangan buah-buahan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yakni antara Pemprov Aceh Dan DPRA akan kembali melakukan pembahasan KUAPPAS 2016.
"Kita sudah menyepakati tadi, alhamdulilah walaupun berlangsung alot tapi dengan suasana yang teduh. Itu semua karena tingkat kematangan Pak Gubernur, DPRA termasuk Pak Wagub, kita sepakat bahwa konstruksi KUAPPAS, kita akan perkuat dan pertajam kembali. Intinya akan Ada pembahasan bersama kembali, sesuai dengan mekanisme berlaku," ujar Reydonnyzar atau yang karib disapa Donny.
Donny mengatakan, nantinya program KUAPASS yang akan dibahas muncul dalam bentuk per bidang dan perurusan yang sifatnya program dan kegiatan yang berorientasi pada publik.
Kemendagri memberi tenggat paling lambat tiga minggu untuk menyepakti RAPBA sebelum dievaluasi oleh Kemendagri.
"Tiga minggu ya, paling lambat, pembahasan tersebut dilakukan di Aceh," ucap Donny.
Selain itu kesepakatan yang sudah dibuat yakni seputar jumlah alokasi dana untuk pos yang vital yang bersentuhan dengan publik. Pos tersebut yaitu untuk pendidikan sebesar 20,6 persen, kesehatan 13,64 persen, dan infrastruktur 23 persen. Sebelumnya dalam KUAPPAS, alokasi untuk infrastruktur hanya 16,64 persen, jauh dari standar nasional yakni 22,6 persen.
Kesepakatan tersebut dapat dilakukan dan tidak menyalahi peraturan yang ada, karena berhubungan dengan kepentingan publik.
Sesuai yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, PP 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
"Termasuk memperhatikan aspirasi masyarakat seperti yang berkenaan dengan pembangunan jalan desa," katanya.
Donny mengatakan selama ini buntunya pembahasan RAPBA Aceh terjadi karena salah persepsi di antara eksekutif dan legislatif dalam memahami regulasi.