Bareskrim Belum Bisa Rampungkan Berkas Penyidikan Tersangka Ketua dan Komisioner KY
Sudah setengah tahun berkas penyedikan ketua dan komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri tidak kunjung rampung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah setengah tahun berkas penyedikan ketua dan komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri tidak kunjung rampung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Carlo Brix Tewu mengamini berkas keduanya belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Berkas dari kami sudah rampung, hanya memang bolak balik terus dari Kejaksaan ke Bareskrim. Setiap petunjuk jaksa sudah kami penuhi dan tetap saja belum dinyatakan lengkap (P21)," kata Carlo, Senin (4/12/2015) di Mabes Polri.
Carlo pun berharap berkas bisa segera P21 lalu disusul tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya siap sidang.
Sehingga tugas Polri mengusut perkara itu selesai.
"Kami maunya segera P21, jangan bolak balik terus berkasnya. Semoga ada pemahaman yang sama jadi berkas bisa segera P21," singkat jenderal bintang satu tersebut.
Untuk diketahui, baik Suparman maupun Taufiq diperiksa terakhir penyidik Bareskrim Senin (28/9/2015) lalu.
Mereka diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara keduanya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin.
Sebelumnya berkas keduanya sudah dilimpahkan tahap satu kepada Kejaksaan awal Agustus, lalu berkas dinyatakan kurang lengkap (P19).
Akhirnya berkas dikembalikan kepada penyidik Bareskrim dengan beberapa petunjuk.
Hingga akhir Desember 2015, berkas tidak kunjung lengkap.
Untuk diketahui, Jumat (10/7/2015) silam Ketua dan Komisioner KY,Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi Nomor LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik.
Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka.
Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja kepada Polda Metro Jaya.
Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.