Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Belum Bisa Rampungkan Berkas Penyidikan Tersangka Ketua dan Komisioner KY

Sudah setengah tahun berkas penyedikan ketua dan komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri tidak kunjung rampung.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Belum Bisa Rampungkan Berkas Penyidikan Tersangka Ketua dan Komisioner KY
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Carlo Brix Tewu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah setengah tahun berkas penyedikan ketua dan komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri tidak kunjung rampung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Carlo Brix Tewu mengamini berkas keduanya belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Berkas dari kami sudah rampung, hanya memang bolak balik terus dari Kejaksaan ke Bareskrim. Setiap petunjuk jaksa sudah kami penuhi dan tetap saja belum dinyatakan lengkap (P21)," kata Carlo, Senin (4/12/2015) di Mabes Polri.

Carlo pun berharap berkas bisa segera P21 lalu disusul tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya siap sidang.

Sehingga tugas Polri mengusut perkara itu selesai.

"Kami maunya segera P21, jangan bolak balik terus berkasnya. Semoga ada pemahaman yang sama jadi berkas bisa segera P21," singkat jenderal bintang satu tersebut.

BERITA TERKAIT

Untuk diketahui, baik Suparman maupun Taufiq diperiksa terakhir penyidik Bareskrim Senin (28/9/2015) lalu.

Mereka diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara keduanya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin.

Sebelumnya berkas keduanya sudah dilimpahkan tahap satu kepada Kejaksaan awal Agustus, lalu berkas dinyatakan kurang lengkap (P19).

Akhirnya berkas dikembalikan kepada penyidik Bareskrim dengan beberapa petunjuk.

Hingga akhir Desember 2015, berkas tidak kunjung lengkap.

Untuk diketahui, Jumat (10/7/2015) silam Ketua dan Komisioner KY,Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.

Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi Nomor LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas