Bareskrim Belum Bisa Rampungkan Berkas Penyidikan Tersangka Ketua dan Komisioner KY
Sudah setengah tahun berkas penyedikan ketua dan komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri tidak kunjung rampung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Carlo Brix Tewu
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik.
Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka.
Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja kepada Polda Metro Jaya.
Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.