Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djan Faridz Hadiri Sidang Pembelaan Suryadharma Ali Beri Dukungan

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Djan Faridz Hadiri Sidang Pembelaan Suryadharma Ali Beri Dukungan
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
Djan Faridz di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengahadiri sidang pembelaan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin (1/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/1/2016).

Djan mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan kepada terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan ibadah haji Suryadharma Ali.

Dalam sidang lanjutan hari ini, bekas Menteri Agama itu dijadwalkan bakal membacakan pembelaannya.

"Kami memberi dukungan, nggak lebih nggak kurang. Saya sudah lama juga nggak ketemu juga kan," kata Djan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.

Djan yang ditemani seorang asistennya itu mengaku datang lantaran sesama kader PPP, wajib memberikan dukungan.

Namun dia enggan menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut SDA 11 tahun penjara Rp 760 juta subsidair enam bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

"Hanya tuhan yang tau. Karena dari sudut manapun, mengelola anggaran yang Rp 10 triliun (saat menjadi Menteri Agama), dibilang menggelapakan (Dana Operasional Menteri) DOM Rp 1,8 miliar," katanya.

"Dikit amat, dibilang nggak boleh pake ruang VIP, itu kan hak menteri, masa dibiliang nggak boleh, gara-gara disitu ada anaknya. Cuma tuhan yang tahu," kata Djan.

Diketahui, bekas Ketua Umum PPP itu juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 dan menyelewengkan uang Dana Operasional Menteri (DOM).

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan ganti rugi kerugian negara Rp 2,325 miliar dan pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa menyekesaikan hukumnnya," kata Jaksa KPK, Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suryadhrma dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sebagai menteri agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama sepertu keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jemaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang," kata Jaksa Wiraksanjaya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas