Djan Faridz Hadiri Sidang Pembelaan Suryadharma Ali Beri Dukungan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya Suryadharma didakwa melakukan beberapa perbuatan melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara dalam penyelenggara ibadah haji.
Dia disebut sengaja menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat petugas pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, SDA didakwa mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Tidak hanya itu, dia juga disebut memakai DOM di Kementerian Agama tidak sesuai dengan peruntukan.
Pada dakwaannya, Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.