Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meme Membakar Hakim Tidak Merusak Sistem Peradilan, Di-retweet Mahfud MD

Meme ini menyidir Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Parlas Nababan. Gara-garanya, Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Meme Membakar Hakim Tidak Merusak Sistem Peradilan, Di-retweet Mahfud MD
TWITTER
Meme protes keputusan Hakim Parlas Nababan menjadi viral di media sosial, Senin (4/1/2016). 

Dampak dilupakan

Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menilai hakim tidak melihat fakta secara luas dalam memutuskan perkara gugatan kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, hakim hanya melihat fakta yang terjadi terhadap kerusakan tanah akibat kebakaran lahan.

Namun melupakan dampak yang terjadi terhadap masyarakat.

"Putusan majelis hakim hanya melihat fakta-fakta kerusakan tanah tidak melihat dampak lebih luasnya," ujarnya usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, (30/12/2015).

Dalam sidang putusan tersebut hakim ketua, Parlas Nababan memutuskan untuk menolak semua gugatan yang diajukan KLHK kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Gugatan yang diajukan oleh KLHK berupa ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000 akibat terjadinya kebakaran lahan milik PT BMH sejak tahun 2014 dan berlanjut pada tahun 2015.

Berita Rekomendasi

Ditambahkan Rasio, bahwa hal lebih penting yang tidak dilihat oleh hakim bahwa penanggung jawab izin (PT BMH) merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran di lokasi mereka.

Selain itu fakta lapangan lainnya adalah saat sidang lapangan yang dilakukan awal Desember lalu bahwa benar telah terjadi kebakaran lahan dan saksi serta tergugat telah mengakuinya.

"Fakta lain perusahaan juga tidak memiliki peralatan pengendalian kebakaran lahan," jelasnya.

Ia juga menyayangkan, kebakaran yang sangat luas di tahun 2014 dan 2015 terjadi lagi serta KLHK yang telah membekukan izin lingkungan PT BMH tidak menjadi rujukan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

"Upaya kita untuk melindungi masyarakat maka kita ajukan banding. Kita juga lihat nanti adanya pidana administrasi serta upaya hukum-hukum lainnya. Akan kami pelajari selanjutnya," terang Rasio.


Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.

Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas