Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meme Membakar Hakim Tidak Merusak Sistem Peradilan, Di-retweet Mahfud MD

Meme ini menyidir Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Parlas Nababan. Gara-garanya, Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Meme Membakar Hakim Tidak Merusak Sistem Peradilan, Di-retweet Mahfud MD
TWITTER
Meme protes keputusan Hakim Parlas Nababan menjadi viral di media sosial, Senin (4/1/2016). 

Laporan wartawan Tribunnewsbogor.com, Suut Amdani

TRIBUNNEWS.COM - Meme 'Membakar Hakim' sedang menjadi perbincangan hangat.

Meme sindiran dari netizen ini sudah menjadi viral di pengguna media sosial.

Meme ini menyidir Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan.

Gara-garanya, Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun.

Gugatan itu terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, rupanya ikut meretweet meme bakar hakim itu.


TWITTER/ Ritz Hanz @ShandyGoar
BERITA REKOMENDASI

Retweetan Mahfud MD ini masih mendapat tanggapan netizen hingga Senin (4/1/2016) di akun miliknya, @mohmahfudmd.

Awalnya, melaui akun Twitter miliknya Mahfud MD retweet meme itu dari pemilik akun Ritz Hans @ShandyGoar yang mention akun @mohmahfudmd.

Cuitan Ritz Hanz @ShandyGoar ini berisi sebuah gambar, bagian kiri terdapat Parlas Nababan, lalu di samping kanan terdapat tulisan begini.

"Bakar hutan itu Tidak Merusak Lingkungan hidup Karena masih bisa Ditanami lagi."

Lalu di bawah tulisan tersebut ada tulisan," Argumen hakim PN SUmsel yang memenangkan PT BHM atas gugatan KLHK terkait pembakaran 20.000 ha hutan (30 Desember 2015)."


Ritz Hanz @ShandyGoar memberi keterangan meme tersebut dengan, "Semua sektor kehidupan di Indonesia dikendalikan mafia. Mulai dari mafia hukum, mafia hutan, lapor @mohmahfudmd."

TWITTER/ @mohmahfudmd

Lalu cuitan tersebut di retweet Mahfud MD dengan keterangan, "terimaksih atas laporannya. Saya retweet saja sebagai penerusan laporan kepada rakyat."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas