PDIP Beberkan Alasan Telat PAW Menterinya
Pasalnya beberapa nama pengganti tidak menggunakan haknya untuk menggantikan posisi kedua menteri itu di DPR.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya sedang menyesuaikan siapa saja yang dapat menggantikan kedua menteri yang berasal dari PDIP yaitu Tjahjo Kumolo dan Puan Maharani.
Pasalnya beberapa nama pengganti tidak menggunakan haknya untuk menggantikan posisi kedua menteri itu di DPR.
"Jadi ada satu orang yang harusnya gantikan Mas Tjahjo itu tidak bisa, jadi diganti dengan yang nomor selanjutnya. Sama seperti nomor dibawahnya Mbak Puan," ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Diketahui bahwa Mendagri, Tjahjo Kumolo merupakan anggota DPR Komisi I sebelum akhirnya diangkat menjadi menteri pada kabinet kerja 20 Oktober 2014 lalu. Sama halnya dengan Menko PMK, Puan Maharani yang juga menjadi anggota DPR sebelum diangkat jadi menteri.
Tuti Enrosdiono merupakan nama pengganti dari Tjahjo Kumolo dan akan dilantik pada masa sidang ketiga pada pertengahan Januari. Sementara pengganti Puan Maharani yang seharusnya Darmawan Prasojo, tidak dapat menjadi pengganti Puan karena dirinya sudah menjadi Deputi Bidang Energi Staf Kepresidenan.
Hasto mengatakan bahwa nama selanjutnya adalah Alfia Reziani sesuai nomor urut yang berada di bawah Darmawan Prasojo atau biasa dipanggil Darmo dalam transkrip 'Papa Minta Saham'.
"Pak Darmo kan sudah di staf kepresidenan. Sekarang ada nama satu lagi yang akan dilantik juga pada masa sidang mendatang," lanjutnya.
Sementara satu menteri lagi dari PDIP, Pramono Anung yang saat ini menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab), sudah digantikan posisinya oleh Eva Sundari.
Hasto mengatakan bahwa saat ini surat sudah berada di tangan KPU. Setelah mengirimkan surat pengunduran diri dari Puan Maharani yang kemudian diteruskan oleh Pimpinan DPR kepada KPU.
Sementara itu, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pimpinan DPR untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Puan Maharani atas nama Darmawan Prasojo.
Namun pihaknya, hingga saat ini masih mengklarifikasi kepada Darmawan apakah akan menggunakan hak tersebut atau tidak.
"Kalau memang yang bersangkutan tidak mau, ya kami akan berikan nama lain kepada pimpinan DPR," jelas Hadar saat dikonfimasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.