Pembakaran Hutan Masuk Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Harus Banding Putusan PN Palembang
Komisi IV DPR meminta pemerintah melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Pembakaran Hutan Masuk Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Harus Banding Putusan PN Palembang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR meminta pemerintah melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
PN Palembang menolak gugatan pemerintah pada PT BMH terkait kasus pembakaran hutan. PT BMH akhirnya lepas dari gugatan berupa denda Rp 7,8 Triliun.
"Pertama saya kira pemerintah harus banding, upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron ketika dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).
Menurut Herman, kasus tersebut harus menjadi perhatian publik. Ia mengingatkan tidak hanya pembakaran tetapi pembalakan liar telah diatur dalam UU Pencegahan dan Perusakan Hutan Nomor 18 tahun 2013.
"Memang di dalam UU itu tidak secara ekplisit disebut pembakar, tapi jangankan membakar, yang merusak banyak tanaman pohon, yang dia menebang tanpa izin saja itu hukumannya berat. Apalagi membakar dengan sekian luasan, yang berdampak tidak pada lingkungan saja, asapnya berdampak pada manusia," tuturnya.
Politisi Demokrat itu mengatakan bila ada keputusan yang bertolak belakang dengan akibat yang ditimbulkan, maka harus digugat ke pengadilan lebih tinggi. Herman pun sangat menyesalkan kalau pengadilan tidak pro terhadap lingkungan. Padahal di luar negeri kejahatan lingkungan itu kejahatan luar biasa
"Yang namanya tumbuhan, memang renewable resources, sumber daya yg bisa dipulihkan karena bisa ditanam. Tetapi itu kan butuh waktu panjang dan perlu diingat bahwa ekologi itu tidak bisa dikembalikan begitu saja. Sebuah rangkaian ekologi tidak bisa serta merta dipulihkan. Memang pohonnya bisa dipulihkan, tapi ekosistemnya yang saya kira tidak bisa dipulihkan," jelasnya.
Sebab ekosistem hutan, kata Herman, tidak hanya ada tumbuhan, tetapi juga hewan dan biota hidup yang tampak maupun mikro, sehingga pertimbangannya bukan saja pohon.
"Bagaimana dengan ekosistem lain di sana, belum lagi dampak yang ditimbulkan pada manusia. Dalam waktu sekian puluh tahun mereka akan pulih ditumbuhan saja, belum pada ekosistem lain. Asapnya berapa besar kerugian pada manusia, itu pun harus jadi pertimbangan hukum mestinya," tuturnya.
Herman juga mengingatkan hukuman terhadap pelaku dapat lebih diperberat bila terdapat unsur kesengajaan. ia menuturkan UU 18 tahun 2013 kategori perusakan hutan termasuk kejahatan luar biasa.
"Saya tidak mengintervensi putusan dan pola pikir majelis hakim yang mulai. Tetapi saya mengingatkan bahwa di negara-negara lain kejahatan lingkungan sudah menjadi kejahatan luar biasa," imbuhnya.
"Saya kira pemerintah wajib untuk melakukan banding untuk mencari keadilan lebih tinggi. Kemudian, KY saya kira juga harus menelusuri ada apa di balik putusan itu. saya tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap putusan hakim," tambahnya.