Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Prestasi Dibalas Jeruji' Judul Pembelaan Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma (SDA) Ali bakal membacakan nota pembelaan terkait tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 'Prestasi Dibalas Jeruji' Judul Pembelaan Suryadharma Ali
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
Kuasa hukum Suryadharma Ali Humphrey Djemat menunjukan berkas pembelaan kliennya berjudul Prestasi Dibalas Jeruji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma (SDA) Ali bakal membacakan nota pembelaan terkait tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), 11 tahun penjara Rp 760 juta subsidair enam bulan kurungan.

Penasihat hukum SDA, Humphrey Djemat mengatakan kliennya bakal membacakan pembelaan yang diberi judul "Prestasi Dibalas Jeruji".

Menurutnya, fokus pembelaan Suryadharma yang tersusun dalam beberapa halaman tersebut, akan mengarah pada penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepadanya.

Suryadharma dianggap menyalahgunakan jabatannya selaku menteri agama dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan pemanfaatan sisa kuota haji.

Sementara penasihat hukum sendiri, juga telah menyusun pembelaan yang bakal dibacakan terpisah dengan tebal 1.500 halaman.

"Berkaitan dengan pembacaan pledoi akan dipimpin saya. Di mana pledoi ini banyak sekali, 1.500 halaman," kata Humphrey kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).

Berita Rekomendasi

Diketahui, bekas Ketua Umum PPP itu juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 dan menyelewengkan uang Dana Operasional Menteri (DOM).

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan ganti rugi kerugian negara Rp 2,325 miliar dan pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa menyekesaikan hukumnnya," kata Jaksa KPK, Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suryadhrma dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sebagai menteri agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama sepertu keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jemaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang," kata Jaksa Wiraksanjaya

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas