Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Prestasi Dibalas Jeruji' Judul Pembelaan Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma (SDA) Ali bakal membacakan nota pembelaan terkait tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 'Prestasi Dibalas Jeruji' Judul Pembelaan Suryadharma Ali
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
Kuasa hukum Suryadharma Ali Humphrey Djemat menunjukan berkas pembelaan kliennya berjudul Prestasi Dibalas Jeruji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2015) 

Sebelumnya Suryadharma didakwa melakukan beberapa perbuatan melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara dalam penyelenggara ibadah haji.

Dia disebut sengaja menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat petugas pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, SDA didakwa mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Tidak hanya itu, dia juga disebut memakai DOM di Kementerian Agama tidak sesuai dengan peruntukan.

Pada dakwaannya, Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas