Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Dokter PNS Banyak Utang Budi ke Perusahaan Farmasi

Pahala sebelumnya mengaku jika pihaknya telah mengantongi temuan awal soal gratifikasi tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK: Dokter PNS Banyak Utang Budi ke Perusahaan Farmasi
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penerimaan hadiah dari perusahaan farmasi oleh dokter asal Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kategori gratifikasi.

Demikian ditegaskan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Menurutnya penerimaan gratifikasi itu juga akan merugikan masyarakat. Sebab pihak penerima akan berutang budi kepada perusahaan farmasi.

"Kalau KPK berpandangan dokter nya PNS ya gratifikasi dong, plus nanti jadi kayak berhutang budi ke pabrik obat kan," kata Pahala di kantornya, Jakarta, Selasa (5/1/2016).




Pahala sebelumnya mengaku jika pihaknya telah mengantongi temuan awal soal gratifikasi tersebut. Berangkat dari temuan itu, KPK kemudian mengkajinya.

Kini pihaknya tengah memformulasikan sejumlah langkah untuk membenahinya, dengan menggandeng Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan industri farmasi.

"Sedang kami atur pola hubungannya, supaya nanti tidak tergolong gratifikasi dan membuat dokter tidak merasa berhutang untuk bikin resep obat yang gak rasional, tapi juga bisa mendorong peningkatan kompetensi dokter," Kata Pahala.‎

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas