Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua DPN Repdem: Menteri Yuddy Bikin Gaduh

Repdem), menilai langkah Kemen-PAN merilis hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja kementerian sangat tak wajar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ketua DPN Repdem: Menteri Yuddy Bikin Gaduh
ISTIMEWA
Ketua DPN Repdem, Wanto Sugito 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), menilai langkah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Regormasi Birokrasi (Kemen-PAN) merilis hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja kementerian sangat tak wajar.

"Waktunya bekerja. Jangan gaduh terus. Memangnya prestasi dia apa, tidak  ada tuh," ujar Ketua DPN Repdem , Wanto Sugito yang kerap disapa bung Klutuk dalam pernyataannya, Rabu (6/1/2015).

"Pasti ributlah waktu jadi tersita lagi, apa sih repotnya bahan itu dilaporkan saja langsung ke Presiden Jokowi. Tak perlu diumbar. Toh, semua kembali kepada keputusan Jokowi," tambahnya.

Mantan aktivis 98 ini menegaskan kembali, dirinya tidak pernah mendengar Kemen PAN RB menjelaskan secara tegas tentang status legal formal evaluasi akuntabilitas kinerja K/L dan instansi pemerintah yang baru saja dilakukannya.

Kemen PAN RB, kata Klutuk, menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

"Setelah ditelaah, di dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Yang diatur dalam Perpres dan diamanatkan kepada Kemen PAN RB adalah evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah," paparnya.

Untuk melakukan evaluasi implementasi SAKIP, kata Klutuk lagi, review atau evaluasi laporan kinerja K/L, semuanya mensyaratkan komponen utamanya adalah laporan kinerja instansi pemerintah.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, sesuai Prepres 29/2014, Ps 20 ayat (3), laporan kinerja instansi tahunan pemerintah baru bisa dibuat paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Setelah itu, imbuhnya, barulah dikompilasi oleh Men PAN-RB sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat.

"Untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Keuangan paling lama lima bulan setelah tahun anggaran berakhir. Bagaimana mungkin Kemen PAN-RB melakukan review jika laporan kinerja tahunan belum selesai dibuat," Klutuk mempertanyakan.

Ditegaskan kembali, tahun Anggaran 2015 baru ditutup per 31 Desember 2015, namun Kemen PAN-RB sudah menyampaikan hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah tanggal 11 Desember 2015 atau 20 hari sebelum tutup anggaran.

"Dalam suratnya Kemen PAN-RB menyebutkan evaluasi dimaksudkan untuk menilai tingkat akuntabilitas atas hasil (out come) program dan kegiatan instansi pemerintah dengan lima parameter utama, perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi internal dan capaian kinerja," bebernya.

Klutuk kemudian mempertanyakan, bagaimana Kemen PAN-RB medapatkan skoring atas semua parameter tersebut.

Sementara anggaran masih berjalan. Seandainya yang dimaksudkan oleh Kemen PAN-RB itu adalah review atau hasil evaluasi laporan kinerja interim triwulan, Klutuk menyatakan, masih dapat dimaklumi.

Perpres 29/2014 memang mengatur tentang laporan kinerja interim untuk tahun anggaran berjalan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas